Perlindungan Data Pribadi merujuk pada kerangka hukum dan praktik yang mengatur pengelolaan data pribadi di Indonesia, dengan payung utama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Secara umum, kerangka ini menekankan bahwa data pribadi dikumpulkan dengan dasar yang sah, dipakai sesuai tujuan, dijaga keamanannya, dan menghormati hak pemilik data. Organisasi yang mengelola data pribadi memiliki tanggung jawab atas perlindungan tersebut. Karena rincian teknis dapat diperjelas melalui aturan turunan, sekolah sebaiknya merujuk sumber resmi dan penasihat hukum untuk penerapan spesifik.
Sekolah adalah pengelola data pribadi anak dalam jumlah besar, sehingga tanggung jawab hukum atas pengelolaannya nyata dan perlu diperhatikan sejak memilih software.
Saat mengevaluasi software sekolah, tim dapat menanyakan bagaimana penyedia mendukung kepatuhan pengelolaan data pribadi, seperti kontrol akses dan lokasi penyimpanan data.